Waspada, Ada 99 Organisasi dan 417 Orang Dinyatakan Terlibat Teroris di Indonesia

Buronan Teroris Tertangkap
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Tercatat ada 99 organisasi dan 417 orang di Indonesia dinyatakan terlibat teroris. Data tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, data yang disampaikannya tersebut, merupakan data yang dihitung per hari ini, Senin (3/5/2021). Jumlah tersebut, masih bisa bertambah setiap harinya.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima, Senin (3/5/2021).

Sementara untuk organisasi yang tercatat terlibat teroris, berdasarkan putusan pengadilan per tanggal 14 april 2021, ada 99 organisasi di Indonesia. 99 organisasi ini, telah dinyatakan sebagai organisasi kelompok teroris.

“Dan ada 99 organisasi yang masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada, putusan pengadilan. Putusan pengadilan 14 April,” kata Mahfud.

Dia sendiri mengaku heran mengapa jumlah sebanyak itu tak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal itu sebagai ancaman, kata dia, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Menurutnya, mereka tak setuju setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. Mahfud mengaku heran sebab persoalan teroris ini jauh lebih kompleks daripada penetapan KKB semata.

“Saudara saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,” kata dia.

Lagi pula kata Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris juga bukan semata-mata hanya berdasar keinginan pemerintah saja. Sebelum ditetapkan justru telah banyak tokoh yang mendorong pemerintah untuk segera melabeli KKB sebagai teroris.

Dia juga menyebut, pelabelan ini pun memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

“Hukumnya Undang-undang nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris,” kata dia.

Menurut dia, KKB telah sesuai dengan pelabelan itu jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebab dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional,” kata dia.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” jelas Mahfud. (tra)

Sumber : cnnindonesia.com

Pos terkait