Polisi Gelar Rekontruksi Perusakan Alkes RSUD STS Tebo

Rekontruksi pengeruskan Alkes RSUD STS Tebo yang digelar diruang ICU RSUD tersebut oleh Polsek Tebo Tengah. Foto: Rian/Jambiseru.com
Rekontruksi pengeruskan Alkes RSUD STS Tebo yang digelar diruang ICU RSUD tersebut oleh Polsek Tebo Tengah.Foto: Rian/Jambiseru.com

Polisi Gelar Rekontruksi Perusakan Alkes RSUD STS Tebo

JAMBISERU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah Senin (28/9) menggelar reka adegan atau rekontruksi ulang kasus pengerusakan Alat Kesehatan (Alkes) diruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saefudin (STS) Tebo.

Baca Juga : Begini Gaya Sambutan Fachrori di Acara Lida Indosiar 2020

Bacaan Lainnya

Pantauan lapangan terlihat Rekontruksi tersebut langsung dilakukan oleh DE tersangka pengerusakan Alkes yang didampingi kuasa hukumnya Tomson Purba dan memperagakan 32 adegan, namun 2 adegan ditolak oleh tersangka. Namun oleh pihak penyidik tetap melakukan rekonstruksi terkait dengan peran pengganti.

Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Tidak menjadi masalah jika tersangka menolak adegan, karena memang haknya tersangka, yang penting adalah alat bukti keterangan para saksi sesuai dengan real hasil penyidikan,”tegas Kapolsek Tebo Tengah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan pasal170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”sebutnya lagi.

Sementara itu Tomson Purba kuasa hukum terdakwa membenarkan pernyataan Kapolsek tersebut.
“Rekontruksi ini masih ranahnya penyidik bang,”ujar Tomson saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ketika ditanyakan langkah apa saja yang sudah diambilnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya itu, Tomson mengaku optimis akan tercapainya perdamaian antara pihak RSUD STS Tebo dengan Kliennya DE.

Baca Juga : KPU Batanghari Lakukan Uji Publik Terhadap DPS

“Saya masih optimis akan adanya perdamaian tersebut, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, mengingat klien saya juga sudah kehilangan anggota keluarganya,”pungkas Tomson. (Yan)

Pos terkait