3 Pengedar di Muarojambi Mengaku Dapat Barang dari Dalam Lapas Jambi

Polres Muaro Jambi menunjukkan tiga pelaku beserta barang bukti. Foto: Uda/Jambiseru.com
Polres Muaro Jambi menunjukkan tiga pelaku beserta barang bukti. Foto: Uda/Jambiseru.com

3 Pengedar di Muarojambi Mengaku Dapat Barang dari Dalam Lapas Jambi

Jambiseru.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Muaro Jambi, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Minggu (25/10/2020), tiga orang diduga pengedar narkoba berhasil ditangkap.

Baca Juga : Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi Masyarakat Sarolangun Minta Perbaikan Jalan

Bacaan Lainnya

Ketiganya terdiri dari dua orang warga Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi dan satu orang warga Kota Jambi. Mereka yaitu M (31) warga Desa Talang Belido, dan RA (18), warga Desa Kebun IX. Lalu HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut yaitu 2 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, 4 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu seberat 1.63 gram, 3 butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy seberat 1.39 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak permen Mentos, 2 buah korek api gas, 2 ball

plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, awalnya petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA yang saat itu sedang berada di rumah tersangka M.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil Extacy,” kata AKP Amradi, Rabu (28/10/2020).

Armadi menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka M, barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap HR.

“HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT. 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi,” sebutnya.

Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.”Berdasarkan keterangan pelaku H bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di lapas Jambi berinisial JH,” ujarnya.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga : Info Penting BUMN Perkebunan Buka Lowongan Pekerjaan

“Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (uda)

Pos terkait