Terbukti Bersalah Walikota Sungai Penuh Cuma Didenda Rp 4 Juta

Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB). Foto: Oga/Jambiseru.com
Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB). Foto: Oga/Jambiseru.com

Terbukti Bersalah Walikota Sungai Penuh Cuma Didenda Rp 4 Juta

JAMBISERU.COM – Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Selasa (27/10/2020) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, dengan terdakwa Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Baca Juga : H Arzanil Singgung soal Poltik Uang dan Politik Dinasti

Bacaan Lainnya

Di dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswar, menyatakan, terdakwa H. Asafri Jaya Bakri Bin Bakri telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan calon terpilih.

Walikota Sungai Penuh dua periode itu dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang secara virtual zoom meeting di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsidair 2 bulan, ” ujar hakim.

Sebelumnya, AJB dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan pidana denda sebesar Rp. 4 juta, subsidair 2 bulan.

Selaku Walikota Sungai Penuh, AJB terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa AJB menerima putusan yang telah dibacakan Majelis hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Ziko saat dikonfirmasi membenarkan jika vonis terhadap AJB sudah dibacakan majelis hakim.

Baca Juga : Kapolda Jambi Turun ke Kerinci Pantau Situasi Pasca Bentrok

“Sidang putusannya sudah. Putusannya conform sama tuntutan JPU. Pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ziko. (oga)

Pos terkait