Dideportasi Malaysia, 293 Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina

Pekerja Migran Indonesia menjalani penyemprotan disinfektan. (Ist)
Pekerja Migran Indonesia menjalani penyemprotan disinfektan. (Ist)

Dideportasi Malaysia, 293 Pekerja Migran Indonesia Jalani Karantina

JAMBISERU.COM – Pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 293 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Para pekerja migran ini yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka saat ini menjalani masa karantina untuk 14 hari ke depan di Rusun Tanjung Uncang, milik Pemko Batam.

Baca Juga : M Nuh Warga Jambi Pemenang Lelang Motor Presiden “Menghilang”

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam langsung melakukan rapid diagnostic test (RDT) kepada 293 pekerja migran yang tiba di Batam. Namun, proses RDT kepada pekerja migran itu belum rampung sehingga harus dilanjutkan, Jumat (22/5/2020).

” Kemarin belum selesai, jadi yang 8 orang sisanya dilakukan RDT hari ini,” kata Didi, Jumat (22/5/2020).

Didi Kusmarjadi mengatakan, dari dari 293 PMI tersebut yang telah selesai dilakukan RDT sebanyak 185 orang. Hasilnya, satu orang reaktif dan 184 lainnya dinyatakan non reaktif. Satu orang PMI yang reaktif langsung dilakukan tes swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Rencananya para PMI tersebut akan dikarantina selama 14 hari di Rusun Pemko Batam di Tanjung Uncang sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

Baca Juga : Polres Merangin Amankan Lima Pelaku Pambakaran Posko dan Kantor Desa Air Batu

” Sambil menunggu hasil swab, PMI yang reaktif ini akan dipisah dengan PMI lainnya. Tapi, tetap di rusun Tanjung Uncang,” kata Didi. (*)

Sumber: Jambipers.com

Pos terkait