PT. BSU Diduga Rugikan Pemkab Batanghari Rp 50 Miliar Lebih

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

PT. BSU Diduga Rugikan Pemkab Batanghari Rp 50 Miliar Lebih

JAMBISERU.COM – PT. Berkat Utama Sawit (BSU) yang bergerak dalam bidang perkebenunan kelapa di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diduga merugikan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kerugian diakibatkan adanya perubahan nama perusahaan.

Baca Juga : Update Corona Jambi, Pasien Positif Bertambah 6, Sembuh 3 dan Meninggal 1

Bacaan Lainnya

PT. Betkat Utama Sawit (BSU) sebelumnya bernama PT. Asiatic Persada. Ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 Tanggal 18 Oktober 2019, tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT.Berkat Sawit Utama. Pada bagian menimbang huruf (a) poin (4) SK tersebut berbunyi berubah nama menjadi PT.Berkat Sawit Utama berkedudukan di Kota Jambi.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan mengatakan, jika dalam proses peralihan atau perubahan nama tersebut ada peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka Manajemen perusahaan wajib membayar pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batanghari.

“Iya, terkait hal tersebut kita sedang melakukan upaya untuk mencari tahu proses perubahan nama perusahaan tersebut. Secara kasat memang sudah berubah nama, jika ada proses hukum dalam perubahan maka pihak perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, M. Azan, Senin (19/10/2020).

Disebutkan Azan, dalam hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Penagak Hukum (APH) terkait proses perubahan nama perusahaan tersebut.

“Jika memang benar ada proses hukum dalam perubahan nama tersebut, maka pihak perusahaan wajib memenuhi Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar atau disetor oleh nanajemen perusahaan ke KASDA Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan nilai Rp 50 miliar lebih,” sebutnya.

Disinggung sejauh mana langkah yang dilakukan oleh Pemkab Batanghari, Azan menyebutkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan kepada pihak manajemen PT. BSU.

Baca Juga : Pedagang: “Nomor Tigo Manang! Nomor Tigo Manang!”

“Kita sudah melayangkan surat kepada manajemen PT. BSU, namun belum mendapatkan jawaban,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait