Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil Buat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

JAMBISERU.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah sampai pada tahap akhir. Kedua penyerangnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.

Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.

Bacaan Lainnya

Novel pun menyinggung Presiden Jokowi dalam menanggapi vonis tersebut. Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap bersembunyi.

“Selamat bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi,” ujar Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha.

Sebelumnya Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan akun Twitter milik Novel asli hanyalah satu yakni @nazaqistsh

Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Sehingga ia menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.

“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa langsung menerima putusan meski lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (red)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait