Perjuangkan Aspirasi Buruh, Safrial Surati Presiden

Foto: Tra/Jambiseru.com
Foto: Tra/Jambiseru.com

Perjuangkan Aspirasi Buruh, Safrial Surati Presiden

Jambiseru.com – Gejolak penolakan buruh terhadap Undang-undang cipta kerja, ditanggapi serius oleh Bupati Tanjab Barat, Safrial. Aspirasi dari para buruh tersebut, akan diperjuangkan oleh Safrial. Ia menyatakanm akan menyurati Presiden RI melalui Gubernur Jambi.

Baca Juga : H Mashuri Pimpin Rakor Satgas Covid-19

Bacaan Lainnya

Bukan hanya sekedar bicara, namun Bupati Tanjab Barat tersebut langsung membuat suratnya dan menandatanganinya. Dalam surat Surat Penyampaian Aspirasi dengan Nomor: 565/2739/Naker yang ditandatangani Bupati pada Senin, 12 Oktober 2020, disampaikan aspirasi pernyataan sikap DPC F. Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Tanjab Barat yang menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Polres dan Kodim serta OPD terkait telah memfasilitasi KSBSI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Semua poin tuntutan buruh diakomodir Pemkab dalam surat yang disampaikan kepada Presiden.

Bupati Tanjab Barat, melalui Sekretaris Daerah, Agus Sanusi, menyatakan dirinya sangat mengapresiasi KSBI Tanjab Barat yang tidak melakukan demontrasi dalam menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada KSBSI Tanjab Barat yang menyikapi UU Cipta Kerja tanpa ada unjuk rasa dan demonstrasi. Utamanya dalam masa pandemi saat ini. Karena jika kasus meledak tidak tahu isolasi dimana,” ujar Sekda dalam pertemuan dengan KSBSI Tanjab Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, senin (12/10).

Sekda berharap dengan disampaikannya aspirasi buruh kepada Presiden kondisi bisa kembali kondusif. Sehingga tidak ada peningkatan kasus covid-19, di Kabupaten Tanjab Barat.

Sebelumnya Kadis Naker Tanjab Barat Dianda Putra, juga menyampaikan, seluruh aspirasi buruh yang tergabung dalam DPC F. Hukatan KSBSI Tanjab Barat telah diterima Bupati. Pemkab juga sudah memfasilitasi buruh untuk menyampaikan sikapnya melalui pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (9/10) lalu. Termasuk tuntuan agar UU Cipta Kerja tidak diberlakukan bagi buruh dan investor baru.

Sementara Hendry, perwakilan KSBSI Tanjab Barat dari PT Produk Sawitindo Jambi menyampaikan terimakasih kepada Pemkab yang telah memfasilitasi KSBSI untuk menyampaikan sikap dan tuntutannya.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law di Jambi Kembali Ricuh

“Terimakasih kepada Pemkab Tanjab Barat yang telah memfasilitasi pertemuan mulai dari hari jumat. Seharusnya kami datang ke sini delapan (8) pengurus dari perusahaan. Mengingat pandemi jadinya dua pengurus. Kami upayakan memberi pengertian anggota untuk tidak membuat aksi hari ini,” ujarnya. (tra)

Pos terkait