Kasus Proyek Turap Desa Kembang Tanjung Dipolisikan

kasus proyek turap
Proyek turap yang bermasalah.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Kasus proyek turap atau pembangunan tembok penahan tanah di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari menuai masalah. Kasus proyek turap yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 704.165.000 itu, akhirnya diserahkan Inspektorat Batanghari ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Kapolres Tebo Jadi Irup Hari Pahlawan

Dikatakan Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis, permasalah tersebut telah diserahkan pihaknya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Apalagi kepala desa Kembang Tanjung, tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang menjadi temuan inspektorat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Mayat Membusuk Ditemukan Dalam Kamar Mandi di Kota Bangko

“Kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), lantaran yang bersangkutan dalam hal ini Pejabat Kepala Desa Kembang Tanjung tidak dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 568 juta rupiah,” kata Inspektur Inspektorat Batanghari, Muklis, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan Muklis, pihaknya telah memberikan waktu kepada Pj. Kades Kembang Tanjung untuk memgembalikan kerugian negara tersebut hingga tanggal 24 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga : Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Ini Klarifikasi Aditya

“Sudah kita beri kesempatan untuk melakukan pemgembalian uang tersebut hingga tanggal yamg ditentukan. Akhirnya, kasus ini kita serahkan kepada APH pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu untuk ditindak lanjuti secara proses hukum,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait