Kembali Berulah, Dua Napi Asimilasi Tertangkap Bawa 500 Gram Narkotika

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim petir polres tanjab barat. Foto: Tra/Jambiseru.com
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim petir polres tanjab barat.Foto: Tra/Jambiseru.com

Kembali Berulah, Dua Napi Asimilasi Tertangkap Bawa 500 Gram Narkotika

JAMBISERU.COM – Bukannya jera, dua orang nara pidana (Napi) ini begitu bebas malah berulah lagi. Tak tanggung-tanggung, dua orang napi asimilasi ini nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram atau 0,5 kg.

Baca Juga : Ini Alamat dan Riwayat 5 Pasien Positif Corona Terbaru Merangin

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh, dua orang napi tersebut yaitu Nurjaman alias Udin Organ (46), warga RT 23, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Kumpeh dan Donal Pandiangan (28).

Keduanya ditangkap di perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di pos pemeriksaan Covid-19 KM 158, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Tanjab Barat. Mereka diamankan oleh tim Petir Polres Tanjab Barat pada Sabtu (9/5/2020), sekitar Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku merupakan mantan Napi yang bebas karena asimilasi beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan Tim Petir dan Anggota Polsek Tungkal Ulu.

“Dua dua nya ini asimilasi,” katanya.

Guntur juga menyebutkan, sabu yang dibawa kedua pelaku, rencananya akan dibawa untuk di edarkan di Jambi. Sabu tersebut mereka bawa dari Provinsi Riau. Mereka menyimpan sabu tersebut di dalam dashboard mobil minibus yang mereka gunakan.

“Sabunya lima paket, satu paket sekitar 100 gram, di masukan dalam kotak tisu di mobil yang dibawanya jenis tiyota avanza,” katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainya. Seperti Satu Pirex kaca yang masih berisi sisa sabu, satu unit mobil xenia warna putih nopol BH 1776 HH, empat handphone dan uang tunai Rp 725.000.

Baca Juga : 2 Pasien Positif Terbaru Muaro Jambi dari Sungai Gelam

Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup sebagaimana pasal yang disangkakan kepada keduanya Palal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Uu no.35 tahun 2009 tetang narkotika. (tra)

Pos terkait