Tim Sultan Tebo Tembak Spesialis Pencuri Mobil

Para pelaku yang berhasil diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Para pelaku yang berhasil diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

Tim Sultan Tebo Tembak Spesialis Pencuri Mobil

JAMBISERU.COM – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis mobil pickup dan truk, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebo. Salah seorang pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur.

Baca Juga : Jambret Kalung Pemotor di Telanaipura, Pelaku Dihadang dan Ditabrak Warga

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dirangkum, ke empat pelaku berhasil diamankan pada Rabu (5/5/2020), antara lain; Alexander als Alex (33), warga Nagar taratang, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Darmasaraya, Sumbar; Aldo Opran (24), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Sumsuel; Sanusi (44), warga Kecamatan pelayang Kabupaten Bungo dan Husni Mubarok (44), warga Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.

Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat ini ditangkap di tempat berbeda. Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaluddin Taufan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sekarang para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebo setelah dibekuk oleh tim Sultan Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya sembari menjelaskan dalam melakukan aksinya, ke empat pelaku memiliki peran berbeda.

Sebagai eksekutor, membobol kunci kontak mobil dilakukan oleh pelaku Alexander, menggunakan kunci T. Sedangkan pelaku Aldo dan Sanusi berperan hanya sebagai pengantar pelaku Alexander ke lokasi tempat target curian. Mobil hasil curian dijual kepada pelaku Husni Mubarak.

“Berdasar pengakuan para tersangka, pelaku Alexander ini beraksi jika ada pesanan mobil curian dari pelaku Husni Mubarak yang ingin membeli. Untuk di kabupaten Tebo yang baru diingat pelaku Alexander baru tiga atau tempat. Untuk mobil yang biasa dicuri jenis Suzuki Carry dan Truck Canter,” beber Kasat Reskrim lagi.

AKP M Riedho juga menjelaskan bahwa pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Brawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24) dan Sanusi. Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo yang mendapat informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, para pelaku saat itu berada di rumah pelaku Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu di Desa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo. Dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut,” terusnya.
Selanjutnya Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Dimana pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.

Tapi saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya, setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan Dibagian betis kaki kiri pelaku Husni Mubarak.

“Untuk pelaku Husni Mubarak ini sempat ingin kabur saat menunjukan barang bukti lainnya, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota dilapangan,”tegas Kasat Reskrim lagi sembari menyebutkan para komplotan ini, memang merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat dan motor.

“Dari laporan korban saat ini yang pernah kelihangan mobil dan motor ada empat laporan polisi yang masuk dan itu semua para pelaku ini yang melakukan pencurian,”ungkap AKP M Riedho lagi sembari mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu, satu unit mobil carry pick up warna hitam, satu buah kunci later T, dua speaker aktif dan satu buah memori card milik korban.

Baca Juga : Hasil Swab Test, Istri Pasutri di Tebo-Jambi Positif COVID-19

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara,” tutup Kasat. (yan)

Baca Berita Jambiseru.com yang lain:
BERITA JAMBI
BERITA COVID-19 / CORONAVIRUS / CORONA

Pos terkait