Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi bugil
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambi Seru – Polisi meringkus Nur Arifin alias Endung (23), warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah karena memrudapaksa seorang gadis di bawah umur. Modusnya, Endung mengancam sebarkan foto bugil korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Digerebek saat Telanjang, 50 Pasangan Mesum Diamankan

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Endung bermula saat ia berkenalan dengan korban di media sosial pada akhir tahun lalu. Setelah berkenalan dan saling kirim pesan, keduanya bertukar kontak WhatsApp.

Bacaan Lainnya

“Setelah kenalan dan berkomunikasi selama satu setengah bulan, tersangka meminta video call dengan korban. Karena bujuk rayu tersangka, akhirnya korban mengiyakan permintaan bahkan saat diminta untuk bugil, korban menurutinya,” ujarnya saat jumpa pers di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (29/4/2019).

Lanjut Danang, ternyata saat video call melalui aplikasi WhatsApp tersebut Endung melakukan screenshangat gambar, terlebih screenshangat itu dilakukan saat korban dalam kondisi bugil. Memperoleh gambar tersebut, Endung mengajak korban untuk bertemu.

“Saat itu tersangka membawa korbanke sebuah rumah kosong di Sukoharjo (Kecamatan Ngaglik) dan mengancam akan menyebarkan gambar bugil korban jika tidak mau diajak berhubungan badan,” katanya.

“Karena takut, akhirnya korban terpaksa mengiyakan permintaan tersangka,” imbuh Danang.

Lebih lanjut, setelah menyetubuhi korban, beberapa hari kemudian Endung kembali menghubungi korban untuk mengajaknya berhubungan badan. Ajakan tersebut sempat mendapat penolakan dari korban, namun karena Endung mengancam akan menyebarkan gambar bugil ke keluarga korban, maka korban kembali menuruti permintaan bejat Endung.

“Karena tidak tahan dengan ancaman tersangka, akhirnya korban lapor ke sini (Polsek Ngaglik). Dapat laporan itu kami lakukan lidik dan kemarin Sabtu (27/4) tersangka ditangkap di Magelang,” ucap Danang.

Selain itu, dari penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan tersangka, pakaian yang dikenakan tersangka saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor.

BACA JUGA: Honor Pengamanan Tak Dibayar, Polisi Demo Bakar Ban

“Motifnya tersangka ya karena ingin itu tadi, dan atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (put)

Pos terkait