Kadisdik Muaro Jambi Ingatkan Kepala Sekolah Hindari Praktik Pungli 

pungli
Ilustrasi Pungli. (ist)

JAMBISERU.COM, Sengeti – Para kepala sekolah di Kabupaten Muaro Jambi diingatkan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli)  dalam penerimaan siswa baru. Bagi kepala sekolah yang masih nekat melakukan praktik kotor itu maka dipastikan akan diproses melalui inspektorat dan kepolisian.

BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Batanghari III Segera Terealisasi

“Harapan Kita tentunya tidak ada lagi pungli seperti yang terjadi pada tahun lalu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Erwanisah, Kamis (27/6/2019).

Bacaan Lainnya

Erwanisah menegaskan bahwa, pada penerimaan siswa baru pada tahun lalu terdapat satu laporan terkait dugaan pungli. Kasus dugaan pungli itu terjadi di SD Negeri 66 Sekernan.

“Laporan itu langsung kita tanggapi, dan kita serahkan penyelidikannya kepada inspektorat,” tegasnya.

Erwanisah mengaku sudah menerima hasil penyelidikan pihak inspektorat atas dugaan pungli yang terjadi di SD 66 Sekernan. Hasil penyelidikan itu bahkan sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan inspektorat.

“Kepala sekolahnya dalam waktu dekat ini akan kita panggil untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Erwanisah menyebut bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan inspektorat, kepala sekolah SD Negeri 66 Sekernan memang benar ada menerima uang dari wali murid. Uang itu diberikan untuk membeli kursi baru karena kursi di sekolah tersebut sudah penuh.

Kepala sekolah sudah berupaya menjelaskan bahwa kursi sudah penuh. Namun, beberapa wali murid tetap ngotot untuk memasukkan anaknya di sekolah tersebut.

BACA JUGA: Jelang GP Assen, Duo Ducati Kompak Pasang Target Tinggi

“Hasil penyelidikan ini tetap akan saya laporkan ke bupati agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik pungli seperti ini,” tandasnya.(uda)

Pos terkait