Suap RAPBD, Dodi Mantan Kadis PU Jambi “Bernyanyi”
JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, dengan terdakwa Muhammadiyah, Efendi Hatta, Zainal Abidin, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11/2019).
BACA JUGA : Lebih Rendah dari Zola, Asiang Dituntut 2 Tahun Penjara
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Dodi Irawan, yang dimintai keterangan terkait aliran uang ketuk palu.
Kepada majelis hakim, Dori Irawan mengatakan, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi 3, mendapat jatah uang pelicin RAPBD.
BACA JUGA : Dikira Masuk Angin, Warga Bungo Tewas Usai Minum Cuka Getah
“Sebelum uang ketok palu, mereka dapat per orang Rp 200 juta,” beber Dodi.(cr1)