Gara-gara Iklan Siap Digilir, Wanita Ini Polisikan Fintech Incash

Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra bersama YI saat jumpa pers. (Suara.com/Ari)
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra bersama YI saat jumpa pers. (Suara.com/Ari)

JAMBISERU.COM – YI (51), warga Solo melaporkan salah satu fintech atau pinjaman berbasis online Incash ke Mapolresta Solo, Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, Incash sudah membuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik YI yakni dengan membuat iklan siap digilir.

BACA JUGA : DPR Setuju Pemberian Amnesti, Tangis Baiq Nuril Pecah

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan Incash adalah berita tidak benar hoax. Dan hal tersebut mencemarkan nama baik korban.

Bacaan Lainnya

“Berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Karena ada tendensi yang mencemarkan nama baik,” terangnya kepada Suara.com (media partner Jambiseru.com) saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).

Gede melanjutkan, ini merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan juga pelanggaran hak asasi manusia. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil sikap tegas untuk melaporkan Incash kepada pihak kepolisian.

“Kami juga tembuskan ke Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM dan YLKI. Ini untuk memastikan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah klien kami menawarkan diri, dan ini kami bantah,” tegasnya.

Berita tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif dari fintech yang sebelumnya memberikan pinjaman kepada korban. Gede berharap, para fintech ini bisa ditindak tegas oleh pihak yang berwenang. Sehingga, tidak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh kliennya.

“Klien saya ini tidak hanya beritakan seperti itu, tapi juga diteror dengan menghubungi nomor kontak yang ada di phonebook klien kami. Sangat tidak berperikemanusiaan,” ucapnya.

Sementaranya itu, YI menyampaikan, teror itu dialaminya setelah dirinya dua hari terlambat membayar angsuran. “Sekitar 10 hari yang lalu saya pinjam online. Pinjam Rp 1 juta dapatnya Rp 680 dengan tempo tujuh hari. Dan saya terlambat dua hari. Saya sudah ditelepon, saya minta kesempatan untuk mencari uang,” katanya.

Tetapi, YI menambahkan, tiba-tiba dirinya mendapatkan teror. Seluruh nomor kontak yang dimilikinya dihubungi dan diberitahu terkait tunggakan angsuran.

“Juga dibuat grup WA. Saya cuma minta waktu saja agar bisa membayarnya, tapi langsung diteror,” ucapnya.

BACA JUGAModus Cabul Terkuak, Memet Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengaku polisi telah menerima soal laporan tersebut. “Benar ada laporan itu, dan kami akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” ucapnya. (ndy)

Pos terkait