Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Izin PT BEP

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Ferry Irawan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Ferry Irawan. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Perkebunan PT Bara Eka Prima (BEP) sudah dua kali terjadi peristiwa kebakaran lahan. Terkait hal itu, Perkumpulan Hijau, Provinsi Jambi medesak pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT BEP itu.

BACA JUGA: HUT ke-64, Satlantas Polres Muaro Jambi Cek Kesehatan Janda-janda di Sengeti

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Ferry Irawan mengatakan, dua rentetan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi PT BEP sudah menjadi bukti ketidak mampuan perusahaan dalam mengelola izin miliknya. Karena itu, Izin PT BEP sudah patut dievaluasi dan diberi sanksi administrasi.

Bacaan Lainnya

“Tahun 2015, PT BEP ini masuk daftar kebakaran juga. Nah sekarang terbakar lagi. Wajib dievaluasi izinnya. Artinya mereka tak mampu kelola lahan. Kalau tidak mampu mengelola izinnya, pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi,” kata Ferry Irawan kepada wartawan.

Dikatakan Ferry Irawan, pemilik izin wajib menjaga lahannya dari karhutla. Begitu mendapat izin, pihak perusahaan wajib menjaga api dengan menyiapkan tim. Termasuk menyediakan alat, embung dan lain-lain.

“Mau sabotase mau ngak, itu kan izin mereka. Ya harus dijaga dari kebakaran. Yang jelas, alasan sabotase itu hanya ngeles,” cetusnya.

Selain itu, Ferry Irawan turut mendukung pihak Polres Muaro Jambi yang telah melakukan langkah pengusutan terhadap peristiwa kebakaran di lahan PT BEP dan di lahan perusahaan lainnya. Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manejemen perusahaan dinilai sudah benar dan tepat.

“Saya dukung pihak Polres dalam hal pemeriksaannya, itu sudah benar,” ucapnya.

Sementara, Ferry Irawan juga membeberkan bahwa, ia sendiri tidak yakin kalau peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di areal perkebunan milik PT BEP karena sabotase. Sebab, peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan PT BEP merupakan kejadian berulang.

“Kejadian ini berulang, artinya mereka tidak mampu mengelola izinnya. Atau memang ada indikasi dan dugaan disengaja, sehingga bilang akan rugi terus,” bebernya.

Tidak hanya persoalan kebakaran lahan di PT BEP yang disorot Ferry Irawan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau ini turut mendesak pemerintah agar mengevaluasi setiap Izin milik perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran.

BACA JUGA: ISPA di Muaro Jambi Capai 8.373 Kasus karena Kabut Asap

“Izin tiap perusahaan yang lahannya terbakar harus dievalusi dan wajib diberi sanksi administrasi,” pungkas Ferry Irawan.(uda)

Pos terkait