Surat Suara di Tiga TPS Tanjabbar Tertukar

Pantauan surat suara di Tanjabbar.
Pantauan surat suara di Tanjabbar.

Jambi seru, Kualatungkal – Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat menjadi keluhan masyarakat di dua desa. Pasalnya, proses pencoblosan yang dilakukan masyarakat di tiga TPS dari dua desa sempat tertunda. Hal ini terjadi karena surat suaranya tertukar dengan dapil lain.

Baca Juga : Klaim Menang, Prabowo: Ada Upaya Lembaga Survei Menggiring Opini

Surat suara yang tertukar tersebut yaitu pada dua TPS di Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota dan satu TPS di Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung. Untuk kecamatan Seberang Kota, surat suara tertukar dengan dapil kecamatan Betara. Sementara di Merlung, tertukar dengan kecamatan Tungkal Ilir.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat, Hairuddin, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, mengakui adanya surat suara yang tertukar tersebut. Diakuinya pula itu kelalaian dari pihaknya. Namun ia menegaskan itu hanya sedikit dan tidak seluruhnya.

“Kita akui ada kekeliruan, ada surat suara yang tercampur dengan dapil lain. Tapi langsung kita tukar lagi,” ujarnya saat ditemui awak media Rabu (17/4/2019).

Baca Juga : Perolehan Suara Pilpres 2019 Terkini: Jokowi Unggul Versi 6 Lembaga Survei

Hairuddin juga berkali-kali menegaskan, surat suara yang tertukar hanya sedikit dan langsung diatasi. Tertukarnya surat suara ini juga tak terlalu mengganggu jalannya pencoblosan. Karena langsung pihak PPK dan PPS melakukan pengambilan surat suara dari dapil sebelahnya yang berlebih.

“Sekali lagi ini bukan tertukar, tapi tercampur dan surat suara ini sudah dipisahkan untuk tidak digunakan,” terangnya.

Ketua KPUD ini juga menjelaskan, kalau kelalaian ini diperkirakan terjadi saat pengepakan. Bukan pada saat pendistribusian. Dimana saat pengepakan, bisa saja terjadi salah ambil.

“Mungkin salah letak, salah pegang atau salah memasukkan dalam kotak,” tandasnya. (tra)

Pos terkait