Kejari Batanghari Setor Uang Lelang Barang Rampasan

Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Mia Banulita. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari,  berhasil melakukan lelang terhadap barang rampasan yang amar putusannya barang bukti dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Amsiridin Sebut Tuntutan Demonstran Sudah Ditanggapi Pemkab Tebo

Hak tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Mia Banulita.

Bacaan Lainnya

“Mekanismenya, barang bukti kita lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dengan sistem online. Jadi masyarakat luas dapat mengakses atau dapat menjadi peserta lelang,” kata Mia Banulita, Senin (16/9/2019).

Kegiatan lelang, kata Mia, telah dilaksanakan 23 Agustus 2019 dan mendatangkan pemasukan negara yang cukup besar senilai Rp162.580.000. Uang hasil lelang kemudian disetor ke kas negara.

“Barang lelang berupa 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, handphone, mesin pemotong kayu. Kegiatan serupa juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Barang bukti tersebut sedang kita mintakan penilaian ke KPKNL,” ujarnya.

Penyerahan uang hasil lelang terhadap barang rampasan ke kas negara dilakukan pekan lalu. Ia bilang alasan uang baru di setor karena dari pembeli atau pemenang lelang baru menyetor uang tersebut setelah kegiatan lelang selesai.

“Regulasi lelang berdasarkan Perja Nomor 2 tahun 2017 tentang barang rampasan. Jadi, nilai barang bukti yang taksirannya diatas Rp 35 juta harus dilelang dan memang sekarang lelangnya, lelang online,” ucapnya.

Kejari Batanghari pertama kali melakukan lelang terhadap berharap mekanisme transparansi bisa diikuti kementerian lembaga lain. Biasanya lelang menggunakan sistem penunjukan langsung.

“Cuma itu khawatir tidak fear dan kadang-kadang nilai nominalnya juga kecil. Dengan transparansi seperti ini, masyarakat bisa ikut untuk lelang dan nilai nominalnya bisa kita maksimalkan karena ada tawaran,” katanya.

Pemenang lelang online Kejari Batanghari tahap pertama ini berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Kejaksaan walaupun disini pemilik barang, namun sama sekali tidak dilibatkan dalam proses lelang.

“Tapi yang bekerja pihak KPKNL, jadi gak ada intervensi kami disini. Semuanya yang mengatur KPKNL, termasuk yang melakukan penafsiran harga,” ujarnya.

Kejari Batanghari hanya mempersiapkan data-data dan menerima uang hasil setoran. Lalu uang itu akan disetor ke kas negara. Selebihnya KPKNL yang bekerja termasuk penerima peserta pendaftaran yang tahu KPKNL.

BACA JUGA: Warga Kota Jambi Dominasi Pembuat Paspor di ULP Imigrasi Sengeti

“Kita tidak tahu. Orang kejaksaan yang ikut lelang banyak, tapi cuma satu orang yang dapat. Lelang selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Item lelang lebih banyak tahap pertama, mobil dua motor lima,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait