Jambi Seru – Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan itu.
BACA JUGA : WNI Sydney Tidak Bisa Mencoblos, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
“Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) Pemungutan Suara Ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos,” ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia menyampaikan pula jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.
Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan PADI (Prabowo-Sandi). Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
BACA JUGA : Bejat! RD Tega Perkosa Adik Tirinya Hingga Hamil
Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara Pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Sedangkan beberapa surat suara Pileg tercoblos untuk caleg DKI dapil 2 dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3. (ndy)