Ayah di Kumpeh Ulu Tega Gagahi Anak Kandung Berkali-kali

Pelaku tengah diamankan di polres muarojambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Pelaku tengah diamankan di polres muarojambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru, Sengeti – Seorang ayah di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi tega menyetubuhi anak kandungnya. Bahkan berbuatan itu dilakukan hingga berkali-kali. Kini, pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Muarojambi.

BACA JUGA : Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut, Kapolres Muarojambi dan Kepala BRG RI Cek…

Pelaku adalah PN (35), warga RT 6 Desa Lopak Alay, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Sementara korban M, merupakan anak kandung pelaku dan masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih sekolah,” ungkap Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra, Rabu (10/4/2019).

Terungkapnya kasus ini, kata Candra, berawal pada hari Minggu 7 April 2019 lalu. Saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama temannya pulang kerumah, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang. Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban kenapa sudah beberapa hari tidak pulang. Namun korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya.

Karena korban tak menjawab, teman korban akhirnya menjelaskan kenapa korban tidak mau pulang. Menurutnya korban takut untuk pulang dan masih trauma. Sebab korban telah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali.

“Pelaku menyetubuhi korban pada Kamis 4 April 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mereka, tepatnya di dalam kamar korban yang berada di RT 6 Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi,” jelas Ipda Candra.

Mendapat pengakuan anaknya ini, ibu korban langsung bergegas ke rumah Ketua RT. Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban meminta ketua RT melaporkan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Lopak Alai. Mendapat laporan tersebut, petugas membawa korban dan ibu korban ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan kejadian ini.

Menyusul informasi itu, anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Dengan memperoleh bukti yang cukup, pada hari Selasa 9 April 2019 kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku langsung diamankan anggota Reskrim Polres Muarojambi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi untuk di proses hukum. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Modus Pacaran, Mahasiswa Setubuhi Siswi hingga Melahirkan

“Pelaku akan kita ancam dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pidana jika dilakukan orangtua sendiri,” pungkas Ipda Candra. (uda)

Pos terkait