Siap Diperiksa Soal Laporan Meme Joker Anies, Fahira Idris Bawa Bukti Ini

Anggota DPD RI, Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). (Suara.com/Yosea Arga)
Anggota DPD RI, Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). (Suara.com/Yosea Arga)

JAMBISERU.COM – Anggota DPD RI, Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019). Fahira dipanggil sebagai pelapor atas kasus meme Gubernur Jakarta Anies BAswedan yang berdandan ala tokoh fiksi Joker.

BACA JUGA : Temui Pimpinan KPK, Jaksa Agung Ingin Sinergi Kedua Lembaga Terus Meningkat

Fahira tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 10.20 WIB. Tak sendiri, Fahira tiba bersama tiga orang kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Fahira mengaku datang membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari unggahan terlapor Ade Armando dan foto Anies Baswedan.

“Saya jam 10.00 WIB ini kan baru melakukan klarifikasi pertama. Saya enggak tahu apa yang (bakal) ditanyakan, tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan,” ujar Fahira di Polda Metro Jaya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), (8/11/2019).

Dalam pemeriksaan kali ini, Fahira berharap agar kasus ini segera diusut oleh aparat kepolisian. Dia juga mengimbau agar masyarakat membuat laporan ke polisi jika menjumpai kasus serupa.

“Harapannya saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan diproses atau tidak,” kata Fahira.

Meme Anies Baswedan berwajah joker. (Facebook/Ade Armando)
Meme Anies Baswedan berwajah joker. (Facebook/Ade Armando)

Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam.

Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.

“Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

BACA JUGADipinang Garuda Indonesia, Utang Sriwijaya Air Malah Makin Parah

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ndy)

Pos terkait