Dibebaskan, Robertus Robet Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI

Robertus Robet tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan TNI. (Suara.com/Arga)
Robertus Robet tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan TNI. (Suara.com/Arga)

Jambi Seru – Aktivis sekaligus akademisi Robetus Robet melayangkan permintaan maaf atas tindakannya menyanyikan lagu Mars ABRI yang disampaikan saat ikut dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Permintaan maaf itu disampaikan Robet setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap TNI di gedung di Bareskim Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).

BACA JUGADitangkap karena Diduga Hina TNI, Robertus Robet Selesai Di – BAP

“Selamat sore kawan kawan sekalian. Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah dan oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama tama ingin menyampaikan permohonan maaf tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang samasama kita cintai,” ujar Robet di gedung Bareksrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Robet pun mengakui penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi. Dia juga mengaku diperlakukan sangat baik selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap TNI.

“Oleh karena peristiwa itu juga benar bahwa saya semalam telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian. Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih jauh, Robet mengaku telah menyerahkan sepenuhnya soal status hukumnya tersebut ke polisi.

“Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami itu nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.

Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video viral di media sosial. Dalam video itu, Robet diduga telah memelesetkan lirik lagu Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI yang sempat populer di kalangan aktivis saat mantan Presiden Soeharto berkuasa.

BACA JUGA : Situasi Rumah Robertus Robet Usai Ditangkap Tengah Malam

Terkati kasus ini, Robet dijerat melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (ndy)

Pos terkait