Ini Daftar Penerima Uang Asiang di Dewan Provinsi Jambi

sidang asiang
Joe Fandy Yoesman alias Asiang mengikuti Sidang pertama kasus suap RAPBD provinsi jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang pertama Joe Afandy Yoesman alias Asiang (63), terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017, berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor), ruang Cakra I Pengadilan Negeri Jambi, Telanaipura, Kamis (3/10/2019). JPU membeber nama-nama anggota dewan provinsi penerima suap dari Asiang.

BACA JUGA: Selain Bakal Mubazir, Ternyata Tahun Lalu DAK Fisik Sebesar Rp 1,6 M Gagal Terserap

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi, didampingi hakim anggota Sri Tuti Wulansari dan Adly. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu terbuka untuk umum.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar, Asiang adalah kontraktor sejak tahun 2001 dan pemilik PT Sumber Swarnanusa yang mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Anda sejak tahun 2001 sudah jadi kontraktor dan pemilik PT Sumber Swarnanusa yang mendapatkan Proyek PUPR,” penjelasannya.

Masih dalam surat dakwaan, Asiang bersama-sama dengan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Saipudin selaku Asisten 3 Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dan Zumi Zola Zulkifli selaku Gubenur Jambi periode 2016-2021, diputus secara terpisah dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Lalu, pada hari dan tanggal yang tak bisa dipastikan, dalam bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan November 2017, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang sejumlah Rp 5 Miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan.
Foto: Yogi/Jambiseru.com

Uang dari Asiang itu mengalir kepada anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. Berikut nama-namanya:
1. Sufardi Nurzain
2. M Juber
3. Popriyanto
4. Tartiniah
5. Ismet Kahar
6. Gusrizal
7. Mayloeddin
8. Elhelwi
9. Cak Man
10. Abdul Salam
11. Haji Daud
12. Kusnindar
13. Djamaludin
14. Muhammad Isroni
15. Tadjudin Hasan
16. Parlagutan Nasution
17. Hasan Ibrahim
18. Mauli
19. Syopian
20. Supriyono.

“Dengan maksud supaya pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya , yang bertentangan dengan kewajibannya,” jabarnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Polres Tebo Tak Tahan Anggota Dewan yang Pakai Gelar Palsu

Sidang Asiang Cs akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (10/10/2019). Agenda sidang berikut berpa pemeriksaan saksi-saksi.(cr1)

Pos terkait