Korban Penipuan Indra Kenz Protes: Negara Tak Berhak Sita Uang Kami

Korban Indra Kenz
Salah seorang korban Indra Kenz yang meluapkan kekecewaannya di pengadilan. (suara.com)

Jambi Seru – Akhirnya terdawak kasus penipuan Trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, iya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Namun korban penipuan Indra Kenz protes, lantaran uang mereka merasa disita negara.

Para korban Indra Kenz yang hadir dalam sidang tersebut, langsung meluapkan kekecewaan mereka terhadap majelis hakim. Pasalnya, dalam sidang tersebut tidak ada putusan yang menyinggung masalah harta sitaan dikembalikanke korban. Dengan begitu, maka harta sitaan dari Indra Kenz akan disita negara.

Salah satu korban Indra Kenz, Rizki Rusli mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Haki menurutnya tidak memperhatikan nasib mereka yang menjadi korban penipuan.

Bacaan Lainnya

“Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban,” kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul ‘Negara Tak Berhak Sita Uang Kami’ Korban Indra Kenz Kecewa Harta Sitaan Tak Dikembalikan.

“Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” ungkap Rizki.

Hal yang semakin membuat Rizki cs kecewa lantaran harta sitaan itu tak dikembalikan kepada korban karena aktivitas trading Indra Kenz dianggap sebagai aktivitas perjudian.

“Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” papar Rizky.

Vonis Indra Kenz

Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.

“Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen,” kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,” sambungnya.

Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.

Sidang vonis Indra Kenz itu digelar oleh PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. (tra)

Pos terkait