MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 tingkat Provinsi Jambi yang semestinya menjadi ajang syiar Islam sekaligus penggerak ekonomi masyarakat lokal, justru menimbulkan kekecewaan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Para pedagang menilai, tarif sewa stand atau lapak yang ditetapkan oleh pihak panitia dan event organizer (EO) terlalu tinggi, hingga memberatkan pelaku usaha kecil di Kabupaten Muaro Jambi sebagai tuan rumah penyelenggara.
Sejumlah pedagang mengeluhkan biaya sewa tenda yang disediakan oleh panitia mencapai jutaan rupiah per unit. Harga itu dinilai tidak sebanding dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh selama kegiatan MTQ berlangsung.
“Dengan nominal sewa tenda atau stand yang dipersiapkan oleh panitia, kami tidak mampu untuk menyewanya,” ujar Romlah, salah satu pelaku usaha asal Muaro Jambi.
“Tarif yang begitu besar tidak terjangkau bagi kami pedagang kecil. Kalau begini ceritanya, bukannya meningkatkan ekonomi masyarakat malah menyiksa pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Romlah menilai, semestinya momentum MTQ menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mendorong geliat ekonomi masyarakat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya harga sewa lapak yang tinggi membuat banyak pedagang kecil urung berpartisipasi.
Pedagang lainnya menyebut, kebijakan penyewaan tenda yang mahal dan dikelola oleh pihak swasta justru menutup kesempatan bagi masyarakat lokal untuk menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan MTQ ini.
Sejumlah pelaku usaha kecil kini memilih untuk tidak berjualan di area resmi MTQ karena takut merugi.
“Kalau kami harus bayar Rp5 juta, sementara belum tentu ramai pembeli, ya kami mundur saja,” keluh salah seorang pedagang makanan ringan yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, pelaku UMKM berharap MTQ ke-54 ini menjadi ajang yang membawa dampak positif bagi ekonomi rakyat, terutama di tengah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan inflasi daerah yang masih terasa.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Muaro Jambi, Samsul membenarkan, pengadaan dan pengelolaan tenda dilakukan oleh pihak EO. Alasannya, karena keterbatasan anggaran dinas.
“Kita sudah mempersiapkan tenda sanavil dan tenda kerucut untuk kabupaten/kota melalui dana APBD. Namun karena anggaran tidak cukup, akhirnya pihak EO yang menyediakannya,” kata Samsul.
“Tenda untuk umum dan pelaku usaha sifatnya komersial dan berbayar. Kami tidak ikut campur karena sistemnya langsung antara pedagang dengan pihak EO,” tambahnya lagi.
Menurut Samsul, ada sekitar 14 unit tenda komersial yang disiapkan untuk pelaku UMKM di area MTQ. Ia juga menyebutkan, adanya potongan harga bagi pedagang lokal dari Muaro Jambi.
“Untuk pedagang lokal Muaro Jambi harga sewanya Rp3 juta rupiah,” kata Samsul.
Di sisi lain, pelibatan EO dalam penyediaan lapak tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Samsul mengakui, pelaksanaan teknis oleh EO hanya berlandaskan surat pesanan dari Dinas Koperindag, tanpa ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati atau payung hukum lain yang mengatur mekanisme kerja sama tersebut.
“Dasar hukumnya hanya surat pesanan dari pihak dinas. SK Bupati atau dokumen resmi lainnya memang belum ada,” jelasnya.
“Namun nanti akan diurus izinnya lagi dalam proses penyelenggaraan,” imbuhnya.
Ketiadaan dasar hukum yang jelas ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan area publik dalam ajang besar tingkat provinsi.
Apalagi, pihak EO disebut memungut biaya langsung dari pedagang tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai, komersialisasi berlebihan dalam event keagamaan seperti MTQ justru mencederai semangat kebersamaan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“MTQ bukan hanya lomba membaca Al-Qur’an, tapi juga momentum sosial dan ekonomi. Jika rakyat kecil malah tersingkir karena biaya mahal, ini perlu dievaluasi secara serius,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah daerah diminta untuk turun tangan memastikan agar pelaksanaan MTQ benar-benar memberikan dampak ekonomi yang inklusif dan adil bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. (uda)













