Lagi Transaksi Narkoba, 4 Orang Diciduk Satres Narkoba Polres Tebo

Dua pelaku saat diamankan di polres tebo. Foto: Rian/Jambiseru.com
Dua pelaku saat diamankan di polres tebo.Foto: Rian/Jambiseru.com

Lagi Transaksi Narkoba, 4 Orang Diciduk Satres Narkoba Polres Tebo

Jambi – Empat orang yang sedang bertransaksi narkoba di lokasi Pabrik Aspal Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB diciduk oleh Tim Satres Narkoba Polres Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH bersama tim. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima satresnarkoba Polres Tebo, adanya orang yang melakukan transaksi narkoba di Pabrik Aspal tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Terbaru! Tiga Warga Tungkal-Jambi yang Positif Keluarga Pasien 06

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak cepat dan
berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu, Mereka yang berhasil diamankan antara lain DTS (22) yang merupakan warga Keluarahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir dan MD (19) merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.

Setelah diinterogasi berjam-jam tersangka DTS yang dilakukan oleh tim di lokasi penangkapan, mengatakan bahwasnya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara MR (19), merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo dan dari MR polisi berhasil mengembangkan lagi dan mengamankan AP (20) yang juga merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur, kedua tersangka dari hasil pengembangan diamakankan pada Kamis, (23/04) pukul 05.00 wib saat menangkap ke 4 pelaku tindak ada melakukan perlawanan.

Dari pelaku DTS dan MD Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,57 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas permen kis.,1 (satu) unit Hp xiomi warna gold, dan 1(satu) unit spm mio J warna merah muda tanpa Nopol, Noka ; MH354P00CDJ844956. Sementara dari kedua orang tersangka lagi yakni MR dan AP Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) paket diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 2,03 gram, 1 (satu) pak plastik klip baru, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas, 1 (satu) buah kotak permen happydent, 1 (satu) unit Hp Realmi warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp Xiomi warna gold,1 (satu) unit Hp Oppo warna ungu.

Baca Juga : Total 8 Pasien, Kasus Positif Virus Corona di Kota Jambi

Kapolres Tebo melalui Kasat Res Narkoba IPTU P Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar adanya kita mengamankan 4 orang pelaku, 2 kita amankan di Pabrik Aspal Desa Pelayang, dan 2 lagi diamankan di Desa Betung Bedarah Timur, sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum selanjutnya,”jelas Kasat sembari menyebutkan atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)

Pos terkait