Oknum Guru di Tebo Diduga Cium, Raba dan Pegang Kemaluan Siswi SD

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Oknum Guru di Tebo Diduga Cium, Raba dan Pegang Kemaluan Siswi SD

Jambi Seru, Tebo – Diduga, seorang oknum guru mencabuli siswi SD di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pelaku diduga mencium, meraba dan memegang kemaluan korban.

Baca JugaTuai Banyak Kritik, Masyarakat Mulai Kurang Percaya Terhadap KPU Sungai Penuh

Bacaan Lainnya

Korban, sebut saja Bunga (10), bocah yang duduk di kelas 4 salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rimbo ulu, mengalami pelecahan wikwikual yang dilakukan oleh oknum guru madrasah-nya.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menyebutkan, korban mengaku kepada orang tuanya Minggu (17/3/2020) bahwa ia sering dipegang-pegang bagian bagian depan, kemaluan serta mencium bibir korban. Bahkan, korban juga disuruh memegang kemaluan pelaku.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan oknum guru madrasah itu, SI (35), yang menurut korban telah melakukan tindakan pelecehan wikwikual terhadap dirinya.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku berinisial SP (31) warga Sukadamai Kec. Rimbo Ulu Kab. Tebo, yang juga merukan oknun guru madrasyah ini berhasil diringkus oleh polisi dirumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafis S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan enangkapan terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD.

“Sekarang ini terduga pelaku sudah kita amankan di bawa ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti oleh unit PPA Polres Tebo,” terang Kasat kepada wartawan.

Kasat juga menyebutkan dari pengakuan pihak keluarga korban, aksi ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejatnya di lokasi yang sama.

Baca JugaSkandal Video Syur, Marion Jola Sempat Berpikir Kariernya Berakhir

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas uu no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.(yan)

Pos terkait