Kasus Investasi Bodong di Merangin: Kerugian Korban Sampai Rp 8 Miliar

Kasus Investasi Bodong di Merangin
Kasus Investasi Bodong di Merangin: Kerugian Korban Sampai Rp 8 Miliar. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian sita uang sebesar Rp 325 Juta dari tangan pelaku. Kedua pelaku yaitu Saman dan Mayadi, warga Kecamatan Muara Siau.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan, untuk mengetahui jumlah korban sebenarnya, dan uang berhasil dilarikan pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, total kerugian korban mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan jumlah korban yang baru diketahui sebanyak 30 orang. Laporan tersebut masuk sejak sejak Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, dari hasil penyelidikan ada kemungkinan jumlah korban bertambah. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan.

“Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melapor jika menjadi korban investasi bodong ini,” ungkap Kapolres, Kamis (19/5/2022)

Menurut Dewa, dari 30 korban ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni mencapai Rp 500 juta. Korban tersebut berinisial S.

“Korban ini juga merupakan pelapor,” tambahnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berbisnis jual beli mobil. Pelaku mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawarkan bunga 10 persen per bulan.

“Awalnya, satu, dua bulan lancar, korban mendapatkan per bulannya Rp 5 Juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp 50 Juta. Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali. Untuk status kasus, saat ini sudah tahap I,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 372, 378 undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (edo)

Pos terkait