Usai Tahan Fathuri, Kejari Muarojambi Dibanjiri Banyak Karangan Bunga

karangan bunga
Kejari Muarojambi Dibanjiri Banyak Karangan Bunga. Foto : Doni/Jambiseru.com

Usai Tahan Fathuri, Kejari Muarojambi Dibanjiri Banyak Karangan Bunga

Jambi Seru, Muaro Jambi – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi hari ini, Rabu (11/3/2020) dibanjiri karangan bunga ucapan keberhasilan mengungkap kasus korupsi di Muaro Jambi.

Baca JugaFormula E di Jakarta Resmi Ditunda Karena Corona

Bacaan Lainnya

Sedikitnya ada 9 karangan bunga yang terpampang di halaman kantor Kejari Muaro Jambi.

Karangan bunga ucapan itu diberikan setelah Kejari Muaro Jambi berhasil menahan Anggota DPRD Muaro Jambi aktif Fathuri atas dugaan kasus korupsi Dana Bansos, Selasa (10/3/2020).

Karangan bunga ucapan itu bentuk wujud keberhasilan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah. Karangan bunga itupun dinerikan dari berbagai elemen masyarakat. Seperti, Masyarakat Pemerhati Korupsi, Badko HMI Jambi, Pemuda dan Pemudi Anti Korupsi Muaro Jambi, Netizen Anti Korupsi Muaro Jambi, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Muaro Jambi, Masyarakat Anti Korupsi Muaro Jambi dan Tokoh Pemuda dan Masyarakat Muaro Jambi.

Ucapan itupun berbunyi, terimkasih atas perhatian dan dedikasi-nya tim Pidsus Kejari Muaro Jambi atas penindakan tindak pidana korupsi di Muaro Jambi.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah turut mengucapkan terimakasih atas atensi dari semua elemen tersebut. Kata dia, ini merupakan vitamin buat tim Pidsus untuk menegakkan hukum yang lebih baik.

“Doa kami selalu sehat dalam memegang amanah ini. Dan jangan lupa bahagia,” kata Rudi Firmansyah, Rabu (11/3/2020).

Untuk diketahui, Pidsus Kejari Muaro Jambi dalam tahun 2019 hingga tahun 2020 ini telah mengungkap kasus korupsi sebanyak 5 kali :

Baca JugaAda Atta Ashiap di Turnamen PUBG PMPL 2020

  1. OTT Pejabat BKD Muaro Jambi, kasus Suap CPNS tahun 2019.
  2. Kades Karang Lopak Alai, Kumpeh Ulu, kasus penggunaan Dana Desa
  3. Kades Tanjung Pauh, Mestong, atas kasus pungli jual beli tanah warga.
  4. Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir atas kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementrian Sosial.
  5. Anggota DPRD Muaro Jambi, atas dugaan kasus korupsi Dana Bansos. (uda)

Pos terkait