Jambi Seru — Ahmad D salah satu bakal calon (Bacalon) Kepala Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, kembali gelar aksi demo di gedung DPRD Merangin, beserta loyalisnya, Rabu (27/4/2022)
Bacalon itu merasa terzolimi, karena dirinya tidak mendapatkan keadilan, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades serentak Merangin.
Ia memprotes adanya aturan jika mantan narapidana Narkotika tidak boleh mencalonkan. Padahal di dalam undang-undang tidak ada aturan tersebut.
Pendemo menuding adanya tindakan diskriminatif oleh Khaidir, Camat Pamenang Barat, membuat calon Kepala Desa.
Selanjutnya, mereka juga meminta pembatalan penetapan calon Kepala Desa Simpang Limbur Merangin.
Sebelumnya, Ahmad D melakukan demonstrasi pada senin (25/4/2022) lalu dan menuntut hal yang sama, yakni meminta panitia pemilihan meloloskan Cakades Ahmad D.
Hingga saat ini, aksi puluhan loyalis Ahmad D masih berlangsung di halaman depan gedung DPRD Merangin. (edo)