Sengketa Tanah Danau Sipin, Pemkot Jambi Akui Tak Tahu
Jambi Seru, Jambi – Pemerintah Kota Jambi, mengaku tidak tahu soal adanya sengketa tanah milik Sri Rubinya (55), yang diduga diserobot Pemkot Kota Jambi untuk pembangunan Jogging Track Danau Sipin.
“Di tahun 2018 lalu dak ado Ibu Sri itu gugat tanahnyo. Setahu sayo semuanyo sudah selesai, bahkan dengan warga yang punyo tanah di sano sudah dijual belikan dengan Pemkot Kota Jambi,” kata Kasubag Produk Hukum Setda Kota Jambi, Apriadi, kepada Biru (Jambiseru), di ruangannya. Selasa (18/2/2020).
Baca Berita Jambi Lain : Warga Kota Jambi yang Tersakiti, di Balik Keindahan Danau Sipin
Kata Apriadi, surat gugatan atau pun surat somasi di tahun 2018 hingga sekarang, belum sampai ke pihaknya.
“Surat somasi itu dak ado kito terimo,” tambahnya.
Selain itu, Pengurus Barang Sekda Pemkot Kota Jambi, menyebut, dilihat dari data KIP (Kartu Inventaris Barang), tanah yang sudah dijualbelikan di daerah Danau Sipin itu sudah dicatat. Namun, tanah Sri Rubinya tidak termasuk di dalamnya.
“Ini namo-namo pemilik tanah dan luasnyo yang sudah dijualbelikan, semuanyo sudah sayo catat. Tanah atas namo Ibu Sri itu dak ado di data ini,” ujarnya, di dalam ruangan yang sama.
Sementara, di bagian aset Pemkot Kota Jambi, Asaad, mengatakan, pada tahun 2018 lalu, semua permasalahan tanah warga yang ada di Danau Sipin itu sudah diselesaikannya. Ia tidak tahu jika ada warga yang masih menggugatnya.
“Paling jika sudah sampai tahap pengadilan, ya, kita tunggu saja jadwalnya. Kita akan lihat, nanti hakim akan memutuskan apa,” bebernya, ditemui di ruangan Pemerintahan.
Terpisah, Sri Rubinya, saat dikonfirmasi lagi soal sebagian tanahnya yang telah dipakai untuk arena Jogging Track oleh Pemkot Kota Jambi, mengatakan, pada tahun 2018 lalu, ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi ke Pemkot Kota Jambi.
“Tetap be idak ado tanggapannyo,” ungkapnya.
Baca Berita Jambi Lain : Jadwal Film Bioskop Jamtos Jambi Hari Ini, Rabu 19 Februari 2020
Kata Sri, saat ini kuasa hukumnya telah berganti, dan akan sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.
“Kami rencananyo hari ini Rabu (19/2/2020) akan kirim surat somasi lagi, kalo misalnyo idak diindahkannyo baru kami ke tahap Pengadilan. Kami ado bukti bahwa tanah yang dibangun jogging track itu di atas tanah kami,” sebutnya. (yog)
Indeks Berita Jambi :
Berita Jambi di Situs Nasional, Kunjungi Link Ini
Kota Jambi
Nomor Telepon Penting di Kota Jambi
Hotel di Kota Jambi
Partner Jambiseru.com
Gaji BPD dan Kades di Muaro Jambi Naik