Jambi Seru – Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir dalam hitungan hari. Artinya Senin 9 Mei 2022 ASN sudah diwajibkan untuk kembali ke aktivitas seperti biasa setelah pelaksanaan libur panjang tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari M. Azan meminta kepada seluruh ASN agar dapat kembali masuk bekerja setelah pelaksanaan libur panjang tersebut.
“Iya, kita minta kepada rekan-rekan ASN terutama ASN Pemkab Batanghari agar pada hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri dapat hadir semua,” ungkap Sekretaris Daerah Batanghari M. Azan, Jum’at (06/05/2022).
Dikatakan Azan, bagi ASN yang ketahuan tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur panjang Idul Fitri akan ada sanksi yang menanti.
“Untuk sanksinya yang akan diberikan seusia dengan aturan perundangan-undangan,” katanya. (riz)