Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Bupati Fadhil Wajibkan Camat Tinggal di Rumdis

Fadhil Sebut Perubahan RTRW
Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru – Guna memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief mewajibkan kepada seluruh Camat agar dapat tinggal di rumah dinas (rumdis). Pasalnya di setiap kecamatan juga telah disediakan rumah dinas untuk camat oleh Pemkab Batanghari.

“Iya, kita wajibkan agar camat dapat tinggal di wilayah tempat mereka berdinas. Karena camat ini jabatannya ke wilayahan, jadi camat harus stand bye di wilayah dimana mereka ditunjuk menjadi camat,” ungkap Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief, Minggu (15/05/2022).

Dikatakan Fadhil, akan tetapi ada pengecualian untuk aturan tersebut, yaitu untuk camat yang rumah pribadinya berada di wilayah tempat dia menjabat.

Bacaan Lainnya

“Karena rumah dinasnya belum layak untuk di tempati maka tidak jadi masalah. Tapi ke depan rumah dinasnya akan kita siapkan, agar dapat tinggal di rumah dinas tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPW PPP Jambi ini.

Disebutkan Fadhil, akan tetapi untuk kecamatan lain diwajibkan untuk dapat tinggal di rumah dinas camat yang telah disediakan.

“Jika teman-teman media atau masyarakat mendapati ada camat yang tidak tinggal di rumah bisa laporkan langsung ke saya, ke pak sekda atau asisten I,” kata Fadhil Arief.(riz)

Pos terkait