Terungkap, 3 Warga Bungo Lakukan Aktivitas PETI di Wilayah Hutan Produksi

Warga Bungo Lakukan Aktivitas PETI
Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat 3 warga Bungo kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (31/03/2021). Dalam sidang tersebut, terungkap jika 3 warga Bungo ini melakukan aktivitas PETI di wilayah Hutan Produksi.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Benny Noven (41), M Ikhsan (45), dan Ghufron (38). Pada sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan secara online. Begitu pun terdakwa juga mengikuti sidang secara online yang didamping kuasa hukumnya, Toni Irwan Jaya SH.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini salah satu saksi menyebutkan PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut beraktivitas di kawasan Hutan Produksi.

“Setahu saya aktivitas Penambangan itu dalam kawasan HP (Hutan Produksi – red),”Ucap saksi saat menjawab pertanyaan hakim.

Selain itu saksi juga mengatakan, satu dari tiga terdakwa pernah datang kerumahnya dan memberitahu melakukan aktivitas PETI di wilayah Desa Baru Nalo kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

“Salah satu terdakwa datang ke rumah, dia memberitahu mau nambang,” imbuh saksi.

Keterangan saksi ini terkait terdakwa melakukan aktivitas PETI dikawasan HP sama dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Selain itu tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ratusan Orang di Batanghari Kembali Disuntik Vaksin

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Penyelesaian Tapal Batas Desa di Batanghari Masih Dalam Proses

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : PSU Pilgub, Warga Muaro Jambi Rindu Sosok Ulama

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jelang PSU, Wo Haris: Mok Kayo Rageu

Pos terkait