Diduga Pakai Ijazah Palsu: Kades Terpilih di Merangin Ditahan Polisi

Taufik Hidayat Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi ditahan.

Jambiseru.com – Diduga pakai ijazah palsu, seorang Kades (kepala desa) terpilih di Merangin ditahan polisi. Polisi menahan kades itu pada Rabu (24/2/2021).

Informasi yang dirangkum Jambiseru.com, Kades terpilih itu bernama Hazim (43), dari Desa Tunggul Bulin. Ia ditahan setelah diduga menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP, yang dilampirkan sebagai syarat pencalonan pada Pilkades serentak 10 Desa 29 Desember 2020 lalu.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, saat dikonfirmasi Biru (Jambi Seru) membenarkan terkait adanya penahanan kepala desaTunggul Bulin terpilih Kecamatan Tabir Ilir.

Bacaan Lainnya

“Iya, ditahan karena menggunakan ijazah palsu,” kata Kapolres Merangin, Kamis (25/2/2021).

Dikatakan Kapolres, Hazim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” timpal Irwan Andy.

Untuk diketahui, pemilihan kades (pilkades) sudah berlangsung beberapa waktu lalu di Kabupaten Merangin.(edo)

Baca Berita Terbaru Lain di Jambiseru[dot]com :
Lagu Baru Dayana (Demik) – Hedo di Youtube Channel Jadi “Mainan Baru” Netizen +62
Live Followers Instagram Dayana di Situs Ini
Breaking News! Ibu Bakar Diri di Muaro Jambi Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Pos terkait