ASN di Batanghari Dilarang Mudik, Jika Nekat Dikenakan Sanksi

Dari Jambi Hingga Kerinci
Foto istimewa. (Ist)

JAMBISERU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Batanghari dilarang mudik keluar daerah saat lebaran nanti. Hal ini dilakukan, guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19.

Larangan tersebut, diperkuat dengan surat edaran dari Bupati Batanghari Nomor:821/2370/SE/BKPSDMD/2021, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Iya, benar hal tersebut kami tindak lanjuti berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 tahun 2021,” ungkap Kabid Pengembangan Kopetensi Penilaian Kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Wajdi, Kamis (22/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ahmad, dengan adanya ederan tersebut, ditegaskan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk dilarang mudik keluar daerah dari 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Namun, untuk perjalanan dinas yang sangat penting Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat atau atasan OPD terkait dan Bupati Batanghari”, ujarnya.

Dilanjutkan Ahmad, untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh mengajukan cuti dari tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Dengan adanya surat edaran Bupati Batanghati kami mengharapkan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” sebutnya.

Disebutkan Ahmad, bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tetap nekat mudik akan mendapatkan sangsi atau hukuman disiplin.

“Kepada ASN yang melanggar sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya. (riz)

Pos terkait