Putusan MK Pilkada Sungai Penuh, Ahmadi Sah Jadi Wali Kota

Ahmadi Sah Jadi Wali Kota
Ahmadi Zubir-Alvia Santoni, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2021-2024. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Upaya Fiyos Kandas. Sidang pengucapan sesi putusan gugatan yang diajukan Paslon Walikota-Wawako Fikar-Yos ditolak mejelis hakim Makamah Konstitusi RI, Selasa (16/2/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaTabrak “Pantat” Fuso, 2 Tewas Depan Gudang Alfamart Mestong

Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman dalam membacakan putusan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIni Jadwal Hasil Putusan MK Pilkada Pilgub Jambi

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (oga)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Jambi Seru (@jambiseru)

Pos terkait