Langgar Aturan Saat Ramadhan, Kasat Pol PP Bakal Cabut Izin Rumah Makan

Langgar Aturan Saat Ramadhan
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan rumah makan, aktivitas hiburan dan panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442 H 2021 Masehi beberapa waktu lalu.

Didalam poin Surat Edaran itu tertuang, untuk pengusaha rumah makan dilarang membuka usaha dari pukul 05:00 wib hingga pukul 16:00 wib.

Plt Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Merangin, Shobraini dikonfirmasi menegaskan, selama puasa nanti akan dilakukan razia rutin ditempat usaha rumah makan hingga panti pijat. Rabu (14/4/2021)

Bacaan Lainnya

“Kita akan rutin melakukan razia, apabila ada yang melanggar akan kita tindak,”Ungkapnya belum lama ini.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar, Shobraini mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran dan pencabutan izin usaha.

“Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Merangin nomor : 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum,”tandasnya. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : PSU Pilgub Jambi, KPU Kerinci Rekrut PPK untuk 4 Kecamatan

Pos terkait