4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Seragam Linmas di Merangin Ditahan

4 Terdakwa Korupsi Pengadaan
Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Akhirnya 4 terdakwa korupsi pengadaan linmas di Merangin ditahan. Mereka ditahan setelah ditetapkan penahanannya oleh Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (10/3/2021).

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, saat dikonfirmasi jambiseru.com membenarkan penetapan penahan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam linmas di sat Pol-PP Merangin 2018 lalu.

“Iya, untuk Iskandar dituntut 4 tahun dan 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, dengan denda 200 juta rupiah dan subsider enam bulan kurungan,” kata Martha. Rabu sore (10/3/2021) atau sekitar pukul 15:00 wib.

Bacaan Lainnya

Kemudian terdakwa Suli Handoko yang juga direktur CV. Fiko putra Merangin dituntut 4 tahun penjara, dengan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sebesar 15 juta rupiah.
Sedangkan Akmalzen, mantan Kasat Pol PP dan Kepala BPBD Merangin itu juga dituntut 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir Achiruddin juga dituntut 4 tahun dengan denda sebesar 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan, selain itu dia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar 278 juta rupiah, jika terpidana membayar uang pengganti selama dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Keempat terdakwa dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Ungkap Martha.

Dalam perkara ini diperkirakan negara menderita kerugian hinga Rp 400 juta lebih berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi. Dari total anggaran Rp 1,03 miliar untuk pengadaan 1.732 seragam linmas yang bersumber dari APBD Merangin 2018 lalu.

Untuk diketahui para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primer. Atau dakwaan subider Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Heboh Pelajaran Agama Dihapus dari Kurikulum, Ini Kata Nadiem Makarim

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Viral Video Perempuan Wik Wik di Emperan Toko Dengan Beberapa Pria

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris Akan Berlakukan Hukum Adat Bagi Pelanggar Prokes di Merangin

Pos terkait