Pelaku PETI di Merangin Diminta Hentikan Aktivitas Tambang

Kapolres Merangin
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Keberadaan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin terus diberangus. Pelaku PETI diminta untuk hentikan aktivitas tambang. Ini merupakan salah satu program Polres Merangin dalam upaya melakukan penanganan terhadap para pelaku PETI di Kabupaten Merangin.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKapolres Bersama Insan Pers Merangin Peringati HPN 2021

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P kepada jambiseru.com, mengatakan, upaya penegakan hukum secara selektif akan tetap dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Irwan Andy juga sudah meminta kepada seluruh pemilik alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin agar membuat perjanjian. Para pelaku ini diminta berjanji untuk tidak akan melakukan kegiatan ilegal lagi.

“Iya, sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin terkait aktivitas penambangan emas ilegal untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” beber Kapolres Merangin, Selasa (9/2/2021)

Dikatakan Kapolres Merangin, disamping itu pihaknya juga memberi solusi untuk peningkatan perekonomian masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya adalah progam ternak lebah madu.

“Seperti kelompok Sadar (POKDAR) Kamtibmas polres Merangin dalam upaya pencegahan penambangan emas ilegal,”imbuhnya.

Ketika ditanya, soal aduan masyarakat terkait aktivitas peti di Merangin. Kapolres menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi yang masih membandel.

“Kamipun terbuka kepada masyarakat apabila memang ada aktivitas peti di wilayah Merangin, kami akan menindak sesuai undang-undang dan hukum secara profesional dan proporsional,” tandasnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKasus Video Gisel ke Persidangan, Netizen Cari Durasi Panjang

Kapolres Merangin juga mengatakan, seluruh Polsek dan Kepala desa sudah sepakat untuk bersama sama dalam penanganan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah kabupaten Merangin.(edo)

Pos terkait