Tiga Tersangka Kasus PETI di Merangin, Diserahkan Ke JPU

Tersangka Kasus PETI di Merangin
Kasi Pidum Kajari Merangin, Muhammad Fajrin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Tiga tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin akhirnya diserahkan ke JPU. Berkas perkara PETI tersebut, dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polres Merangin menyerahkan barang bukti beserta tersangka Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, melalui Kasi Pidum, Muhammad Fajrin membenarkan pelimpahan tahap II kasus PETI oleh penyidik polres Merangin.

“Iya, Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan penyidik ke JPU,” ungkap Fajrin Rabu (3/3/2021).

Bacaan Lainnya

Tiga tersangka perkara PETI di wilayah Hutan Produksi Dusun Petekun Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan itu merupakan warga Kabupaten Bungo, Benny Noven (41) Ghufron (38) dan Ikhsan (45) diamankan pada 2 Januari 2021 lalu.

Selain tiga tersangka itu, penyidik juga menyerah barang bukti Satu unit excavator CAT, Satu unit trado Fuso, Satu unit dump truk serta puluhan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus itu.

Fajrin juga mengatakan, dikarenakan terkendala tempat maka barang bukti trado Fuso dan excavator itu masih dititipkan di Mapolres Merangin, akan tetapi komputer excavator tetap diserahkan oleh penyidik. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Surat Tuntutan Dimata Hakim

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dewi Perssik Diajak Berhubungan Intim Oleh Netizen, Merasa Dilecehkan

Pos terkait