M. Ja’far Gantikan Yuninta Asmara Sebagai Wakil Ketua I DPRD Batanghari

ja'far gantikan yuninta asmara
Rapat Peripurna DPRD Kabupaten Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Kekosongan kursi Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari yang ditinggalkan oleh Yuninta Asmara, akhirnya terisi kembali. M Ja’far, ditunjuk untuk gantikan posisi Yunita Asmara.

Hal tersebut diketahui saat DPRD Batanghari mengadakan Rapat Peripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua I DPRD Batanghari.

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin mengatakan, dengan terisinya kembali kursi Wakil Ketua I DPRD Batanghari, maka DPRD Batanghari akan lebih dapat mengoptimalkan kinerjanya sebagai penyerap aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saya mengucap syrukur dengan terisinya kembali kursi wakil ketua I ini. Dengan terisinya kursi ini semoga ke depan kinerja kita menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya,” kata Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, Senin (1/2/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Ja’far mengatakan, terimaksih atas dukungan dan kepercayaan dari pimpinan dan rekan-rekan anggota dewan lainnya atas kepercayaan yand diberikan kepada dirinya.

“Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-relan pengurus Partai Golongan Karya (Golkar), mulai dari tingkat pusat, provinsi dan DPD II Batanghari yang sudah memberi kepercayaan jabatan wakil ketua Ikepada saya. Semoga ke depan aspirasi-aspirasi masyarakat Batanghari bisa terserap semuanya,” kata Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M. Ja’far. (riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Proses Vaksinasi di Batanghari Sudah Capai 25,6 Persen

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Masnah Busro Jadi Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Kerinci Sambut Kunjungan Kerja Kajati Jambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kuasa Hukum Al Haris-Sani : Pemohon Lupa Pihak Terkait Bukan Incumbent, Tak Bisa Lakukan TSM

Pos terkait