Suap RAPBD, Elhewi Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD provinsi jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD provinsi jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Suap RAPBD, Elhewi Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Jambi Seru, Jambi – Sidang lanjutan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dengan terdakwa, Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal dengan kasus uang suap ketok palu RAPBD 2017-2018 sudah sampai pada agendan pembacaan tuntutan. Kamis (5/3/2020).

Ketiga terdakwa dituntun Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadalian Negeri Jambi, ruang Tipikor, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi menerima janji atau hadiah dari gubernur Zumi Zola Zulkifli secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Supardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Selain itu, terdakwa juga diminta mengembalikan uang Negara. Supardi sisa sebesar Rp 105 juta, Elhelwi Rp.50 juta, Gusrizal sebesar Rp 55 juta. Jika ketiga terdakwa tidak bayar maka akan diganti dengan pidana 6 bulan.

“Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk tidak dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok,” pungkasnya.

Kemudian, Hakim ketua, Morilam Purba SH MH, menutup persidangan, sidang dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.

“Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (19/3/2020). Dengan agenda Nota Pembelaan,” tutupnya sambil mengetok palu. (Yog)

Pos terkait