Polda Jambi Tangkap Dua Penipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Polda Jambi Tangkap Dua Penipu Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Jambi Seru, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha, infestasi fiktif (bodong) dari tahun 2017 sampai dengan Januari tahun 2020.

Dua pelaku tersebut yaitu, Ahmad Habibi (36) dan Ahmad Sobirin (25), warga Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur CV NA Sejahtera. Dengan Modus Operandi investasi dengan pembelian Paket susu sapi perah yang beroperasi di Ponorogo Provinai Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Yuda, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan hal ini. “ya” katanya singkat. Senin (2/3/2020).

Dari informasi yang didapatkan Biru (Jambiseru), pelaku ditangkap team sus Ditreskrimum Polda Jambi pada hari Sabtu (28/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Untuk diketahui, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan LP/B-49/II/2020/SPKT-C/POLDA JBI, tanggal (20/2/2020) lalu, dengan pelapor Ikhwan.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2017 lalu saat terlapor mendatangi pelapor di tempat kerjanya, di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu, pelapor ditawari terlapor bahwa ada usaha atau investasi yang sangat menguntungkan. Pelapor ditawari investasi di bidang peternakan sapi modern yang terletak di Ponorogo, Jawa Timur. Namun, pelapor menyatakan belum tertarik.

Setelah satu bulan kemudian, pelapor bertemu dengan VHM, yang merupakan marketing di kantor CV NA Sejahtera. Saat itu, pelapor kembali ditawari untuk ikut berinfestasi dengan sistem kerjasama kemitraan. Kali ini, pelapor menerima tawaran tersebut.

Kemudian pada bulan Agustus 2017, dibuatkan surat kontrak kerjasama kemitraan, dan pelapor memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Bulan Desember 2017, pelapor menerima hasil dari investasi yang ditanamkannya, sesuai dengan yang telah disepakati.

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2019 kembali dibuat surat kontrak kerjasama kemitraan. Kali ini, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 264 juta lebih, dan ia sempat menerima profit sebanyak empat kali.

Namun, setelah bulan Januari hingga saat ini, pelapor tidak lagi menerima profit, hingga membuat ia mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta lebih. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polda Jambi.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ada lebih 3.700 orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan CV NA Sejahtera, dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp 116 miliar. (Yog)

Pos terkait