Diperketat, Batu Bara Boleh Keluar Lokasi Tambang Setelah Pukul 18.00 WIB

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan
Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru – Jadwal operasi angkutan batu bara di Kabupaten Batanghari mulai diperketat. Pengetatan ini dilakukan, setelah sebelumnya Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gebenur Jambi, Nomor : SE 1165/ DISHUB – 3 – 1/ V /2022, tentang peraturan angkutan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, batu bara diharuskan keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum setelah jam 18.00 WIB. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Masih berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh pemegang IUP, PKP2B, IUJP wajib mematuhi surat edaran tersebut yang sesuai peraturan Menteri ESDM NO 7. 2020 pasal 92 ayat 2. Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi Administratif.

Bacaan Lainnya

Ada tiga sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya. Sanksi pertama akan diberikan peringatan tertulis. Lalu sanksi kedua akan dikenakan pemberian denda administratif. Sedangkan sanksi ketiga dan yang paling tegas yaitu pembekuan izin dan atau pencabutan izin tambang.

Pos terkait