DPD Partai Ummat Tanjab Barat Sambangi KPU: Nyatakan Siap Jadi Peserta Pemilu 2024

DPD Partai Ummat Tanjab Barat Sambangi KPU
Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin, menyerahkan dokumen Kepada Ketua DPD Partai Ummat Tanjabbar.Foto: Putra/Jambiseru.com

Jambi Seru – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menyambangi kantor KPU setempat, Rabu (29/6/2022).

Kedatangan rombongan DPD Partai Ummat Tanjab Barat ini hanya ingin bersilahturahmi dan menyatakan siap menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

“Sesuai dengan arahan DPP, kami diharuskan silahturahmi ke KPU. Dan memberikan informasi keberadaan sekretariat partai. Sehingga kami nantinya disertakan dalam sosialisasi KPU pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Ketua DPD Partai Ummat Tanjab Barat, Tommy.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Tommy, kedatangan ia bersama rombongan turut mencari informasi terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024.

“Secara administrasi sudah mencapai 90 persen untuk kepengurusan di DPC dari 13 kecamatan yang ada,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin menyampaikan, ucapan terima kasih atas kunjungan silahturahmi pihak DPD Partai Ummat ini. Kata dia, selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanjab Barat, ini pertama kalinya ia mendapat kunjungan dari partai politik.

“Jika ada dokumen yang ingin diserahkan ke kami, akan kami terima sebagai pelengkap dokumen di KPU,” ujarnya.

Hairuddin menyebut, dalam mencari informasi terkait tahapan pemilu ini, pada lingkup partai mulai dari kepengurusan tingkat kabupaten hingga kecamatan agar membuat grup sendiri.

Sehingga, dalam penyampaian informasi nantinya tidak menghambat kinerja dari KPU sendiri. Dan akan mempermudah saat tahap verifikasi partai.

“Kami akan membentuk tim Liasion Officer (LO), untuk menyampaikan informasi tentang tahapan pemilu, dari LO akan menyampaikan ke interen pengurus Partai,” imbuhnya.

Selain itu, anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, M Ilyas berharap, kondisi politik di Tanjab Barat dapat berjalan dengan sejuk seperti pada Pemilu 2019 lalu.

“Kita harap dalam Pemilu 2024 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.

Ilyas mengungkapkan, untuk menjadi peserta pemilu nantinya, itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 06 Tahun 2018, tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik (ParPol).

“Syaratnya harus memiliki badan hukum yang sah dari Kemenkumham, pengurus partai di

34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten, 50 persen di kecamatan. Kemudian keanggotaan dari partai politik 1 banding 1000 dari jumlah penduduk, dan memliki kantor sekretariat partai,” jelasnya.

Selanjutnya, M Rum, Ketua Divisi Hukum juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Partai Ummat untuk berkunjung di kantor KPU Tanjab Barat ini.

“Hal-hal yang seperti ini lah yang kita inginkan untuk menggali sebuah informasi tentang persiapan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Pos terkait