Stockpile PT Kasongan Mining Mills Mersam Akan Dilaporkan ke Polda Jambi

Stockpile PT Kasongan
Stockpile PT Kasongan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru – Stockpile PT Kasongan Mining Mills yang berada tepatnya di Simpang PDI wilayah Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari akan dilaporkan ke Polda Jambi.

Pasalnya, jalan lintas menuju ke stockpile yang berada daerah tersebut sudah menyeroboti dan mengerusaki tanah milik warga dan juga sudah menggunakan jalan milik Pemkab Batanghari tanpa izin.

Munzir yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah menyebutkan, bahwa pada lokasi tanah yang diserobot dan dirusaki oleh pihak perusahaan ini adalah tanah milik orang tuanya yang bernama Hatta dan sudah memilki Sporadik, seluas 2 Hektar.

Bacaan Lainnya

Dan sebelumnya tanah tersebut sudah bekerjasama dengan pihak PT Bangun Energy Indonesia (BEI) yang beroprasi di bidang batu bara dalam penggunaan jalan lintas perusahaan. Pengerusakan dan penyerobotan tanah milik kami ini sangat disayangkan sekali, tanpa ada izin atau pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah dan ini akan kami laporkan ke Polda Jambi dalam waktu dekat ini,” kata ahli waris pemilik tanah, Munzir kepada awak media, Senin (18/07/2022).

Dikatakan Munzir, bahwa tanah yang sudah bersporadik tersebut dimiliki oleh dua orang, yakni oleh Ahli Waris Suhaimi Bin Idris, yakni anaknya Heriyanto.

“Hari ini kita akan mengirim surat somasi ke dua kepada pihak perusahaan kasongan dan meminta pertanggung jawabannya kepada pihaknya nanti,” sebutnya.

Sementara itu, Heriyanto yang merupakan ahli waris dari Suhaimi membenarkan akan melaporkan pihak PT. Kasongan Mining Mills ke Polda Jambi atas penyerobotan dan pengerusakan yang dilakukan perusahaan dalam membuat Stockpile di Simpang PDI Mersam tersebut. Berdasarkan fakta dilapangan pihak PT Kasongan Mining Mills Nomor 38/KEP.KA.BP,D-PPT-4/IUP/IV/2015, bekerjasama dengan KMM Stockpile Site Mersam membuka Stokpile di Simpang PD dalam operasi Tambang Batubara juga menggunakan/melintasi Jalan Milik Pemkab Batanghari, yang mana jalan tersebut merupakan Hibah dari salah satu Perusahaan minyak beberapa tahun lalu.

“Selain lahan milik kami bermasalah sampai dengan jalan milik Pemkab Batanghari dilalui oleh pihak Perusahaan dan ini dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Mersam, yang saya lihat berkerjasama dengan pihak perusahaan,” kata Heriyanto ahli waris dari Suhaimi.

Pos terkait