Jambi Seru – Pemerintah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi telah menetapkan standar Zakat Fitrah 1443 H tahun 2022 di kabupaten-kota.
Berikut standar Zakat Fitrah dalam bentuk uang untuk per kabupaten-kota di Provinsi Jambi :
Kota Jambi
Tertinggi : Rp 43.200
Menengah : Rp 37.600
Rendah : Rp 31.200
Kabupaten Muaro Jambi
Tertinggi : Rp 54.000
Menengah : Rp 44.000
Rendah : Rp 35.000
Kabupaten Batanghari
Tertinggi : Rp 53.200
Menengah : Rp 45.600
Rendah : Rp 38.000
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tertinggi : Rp 35.000
Menengah : Rp 30.000
Rendah : Rp 25.000
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tertinggi : Rp 40.000
Menengah : Rp 30.000
Rendah : Rp 25.000
Kabupaten Sarolangun
Tertinggi : Rp 49.400
Menengah : Rp 45.600
Rendah : Rp 41.800
Kabupaten Tebo
Tertinggi : Rp 40.000
Menengah : Rp 35.000
Rendah : Rp 30.000
Kabupaten Merangin
Tertinggi : Rp 53.200
Menengah : Rp 45.600
Rendah : Rp 38.000
Kabupaten Bungo
Tertinggi : Rp 44.800
Menengah : Rp 38.400
Rendah : Rp 32.000