Disebutkan Hasan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban murni sakit hati.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Kuh Pidana Sub Pasal 338 Kuh Pidana dengan hukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati”, katanya. (riz)
Disebutkan Hasan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban murni sakit hati.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Kuh Pidana Sub Pasal 338 Kuh Pidana dengan hukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati”, katanya. (riz)