Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Security PTPN VI Batanghari

Satpam PTPN 6 di Batanghari Tewas
Pengecekan TKP pembunuhan Satpam PTPN 6 di Batanghari oleh petugas.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Disebutkan Hasan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban murni sakit hati.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Kuh Pidana Sub Pasal 338 Kuh Pidana dengan hukum maksimal seumur hidup atau hukuman mati”, katanya. (riz)

Pos terkait