Pelaku Penikaman Siswa SMP di Merangin Terancam 15 Tahun Penjara

press conference
Press Conference Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – Pelaku penikaman siswa SMP di Merangin terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar pasal dalam undang-undang perlindungan anak. Sebab akibat perbuatannya telah menghilangkan nyawa teman satu sekolahnya.

Informasi yang didapat dari polisi, korban masih duduk dibangku kelas 2 SMP itu berinisial IR(15) tahun. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko. Pada Rabu 3 Agustus lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku bernama RA (15), diketahui ternyata rekan satu kelasnya yang baru satu minggu pindah ke Kabupaten Merangin. Sebelumnya pelaku bersekolah di Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, bahwa motif pembunuhan yang membuat kehilangan nyawa seseorang tersebut karena dipicu saling ejek antara pelaku dan korban.

“Jadi karena pelaku ini baru satu minggu pindah ke sekolah itu. Kemudian karena rambutnya panjang di ejek oleh korban dan rekannya,”ungkap Kapolres.

Karena tidak terima dengan ejekan korban, lalu pelaku dan korban berduel. Masih belum puas dengan sikap korban, pelaku pulang kerumah pada saat jam istirahat sekolah.

“Setibanya di rumah, pelaku melihat ada sembilah pisau, lalu mengambilnya untuk dibawa ke sekolah. Setelah sampai disekolah mereka kembali baku hantam yang menyebabkan korban mengalami tiga luka tusukan dibagian rusuk atas sebelah kirit,” terang Kapolres.

Untuk pelaku dikenakan pasal 76c Juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Edo)

Pos terkait